Beranda Internasional Australia Denda Meta Rp203,2 Miliar atas Pengumpulan Data

Australia Denda Meta Rp203,2 Miliar atas Pengumpulan Data

Pengadilan Australia memerintahkan perusahaan pemilik Facebook, Meta Platform, untuk membayar denda senilai 20 juta dolar Australia (Rp203,2 miliar) atas pengumpulan data melalui aplikasi telepon pintar.

0
Pengadilan Australia memerintahkan perusahaan pemilik Facebook, Meta Platform, untuk membayar denda senilai 20 juta dolar Australia (Rp203,2 miliar) atas pengumpulan data melalui aplikasi telepon pintar.

Namun Facebook kemudian menggunakan Onavo untuk mengumpulkan data lokasi pengguna, waktu dan frekuensi penggunaan apps telepon pintar dan situs yang mereka kunjungi untuk tujuan periklanan, kata Hakim Wendy Abraham dalam vonis tertulis.

"Kegagalan memberikan keterangan yang cukup, bisa jadi telah menghilangkan kesempatan bagi puluhan ribu konsumen Australia untuk membuat pilihan keputusan mengenai pengumpulan dan penggunaan data mereka sebelum mengunduh dan atau menggunakan Onavo Protect," tulis Abraham.

Ia menambahkan bahwa pengadilan sebenarnya bisa mendenda Meta ratusan miliar dolar karena konsumen Australia mengunduh apps itu sebanyak 271.220 kali dan tiap pelanggaran atas hukum pelanggan memiliki nilai dengan 1,1 juta dolar Australia namun "pelanggaran itu dapat dikarakterisasikan sebagai satu jenis pelanggaran".

Denda itu telah disetujui oleh kedua belah pihak tapi "ditekankan dengan sangat bahwa jumlah penalti itu tidak boleh dinilai sebagai sekadar sebuah biaya berbisnis," tulisnya.

Meta, yang menghasilkan keuntungan global sebesar 116 miliar dolar AS (Rp1.743 triliun) mengeluarkan pernyataan bahwa ACCC telah mengetahui bahwa mereka tidak ingin menyesatkan konsumen dan "selama beberapa tahun terakhir telah membangun alat untuk membantu orang mendapatkan transparansi dan kontrol bagaimana data mereka digunakan".

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here