Beranda Internasional Australia Denda Meta Rp203,2 Miliar atas Pengumpulan Data

Australia Denda Meta Rp203,2 Miliar atas Pengumpulan Data

Pengadilan Australia memerintahkan perusahaan pemilik Facebook, Meta Platform, untuk membayar denda senilai 20 juta dolar Australia (Rp203,2 miliar) atas pengumpulan data melalui aplikasi telepon pintar.

0
Pengadilan Australia memerintahkan perusahaan pemilik Facebook, Meta Platform, untuk membayar denda senilai 20 juta dolar Australia (Rp203,2 miliar) atas pengumpulan data melalui aplikasi telepon pintar.

Dalam pernyataan, Ketua ACCC Gina Cass-Gottlieb mengatakan konsumen Australia harus bisa membuat pilihan keputusan atas apa yang terjadi dengan data mereka dari informasi jelas dari pemilik apps.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here