Meskipun demikian, Nevi tetap mengapresiasi capaian penerimaan negara yang melampaui target, baik pada penerimaan perpajakan sebesar 101,69 persen maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 118 persen pada 2023.
"Kita harus terus mendorong pemerintah agar terus melakukan reformasi penerimaan negara dengan terus menyasar sumber-sumber penerimaan baru,” ujarnya.
Pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pasal 49 UU Sisdiknas menyebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).