CARAPANDANG - Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengatakan, Parlemen tidak mengenal istilah anggota DPR nonaktif. Politikus PDIP ini kemudian, menyinggung UU MD3.
UU MD3 yang dimaksud, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Baik tata tertib maupun UU MD3. Memang tidak mengenal istilah anggota DPR nonaktif," kata Said kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Ia menjelaskan, para anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partainya sebenarnya masih aktif sebagai wakil rakyat. Statusnya sebagai wakil rakyat akan gugur, jika sudah sampai tahap mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Jika belum PAW, kata Said, secara aturan anggota DPR nonaktif ini masih menerima gaji dan tunjangan. "Kalau dari sisi aspek itu (aturan MD3) ya masih terima gaji," ucapnya.
Di satu sisi, Said menghormati, keputusan Partai NasDem, PAN dan Golkar yang telah menonaktifkan anggotanya dari DPR. "Saya menghormati, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut," ujarnya.