Beranda Hukum dan Kriminal Bareskrim Tetapkan Sembilan Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Bareskrim Tetapkan Sembilan Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para tersangka diduga memalsukan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.

0
Para tersangka diduga memalsukan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.

CARAPANDANG - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pagar laut di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para tersangka diduga memalsukan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, pengawas penyidikan (wassidik), dan penyidik madya. “Dari hasil gelar perkara, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Tersangka pertama adalah MS, mantan Kepala Desa Segarajaya. Ia menandatangani formulir PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tersangka kedua adalah AR (Abdul Rosyid), Kepala Desa Segarajaya yang menjabat sejak 2023. AR diduga menjual bidang tanah yang berada di laut kepada pihak berinisial YS dan BL.

Tersangka lainnya yakni JM selaku Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya. Selanjutnya Y dan S sebagai staf desa, AP sebagai ketua tim support PTSL.

Terakhir GG sebagai petugas ukur, MJ sebagai operator komputer, serta HS sebagai tenaga pembantu. Tersangka MS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here