CARAPANDANG - Ketua Bawaslu RI membeberkan, masukan kebijakan desain regulasi pemilu untuk masa depan Indonesia. Bagja menyoroti, persoalan ketidakpastian hukum, aturan teknis, politik uang, kampanye, hingga masalah sumber daya manusia pengawas pemilu.
"Ke depan harus ada aturan, tidak ada lagi putusan pengadilan membuat perubahan dalam UU Pemilu di tengah jalan. Pada saat pelaksanaan tahapan (pemilu/pemilihan), karena pasti akan ada masalah (yang muncul) di penyelenggara," kata Bagja dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Kamis (8/8/2024).
Dalam persoalan putusan lembaga peradilan itu, Bagja mencontohkan, seperti putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres-cawapres. Pada Pemilu 2019, ada putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 terkait larangan pengurus parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
"Terbaru, sekarang ada putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 terkait penghitungan batas usia calon kepala daerah. Ini membuat kebingungan di kami (penyelenggara pemilu)," ucap Bagja.
Kemudian, Bagja juga fokus memantau, aturan penegakan hukum pidana pemilu. Terdapa aturan putusan pengadilan pidana pemilu harus selesai lima hari sebelum masa penetapan hasil.
"Apabila putusan pengadilan memengaruhi perolehan kursi, hakim harus membatasi lima hari sebelum penetapan. Aturan ini membuat beberapa kasus pidana terlepas lantaran waktu yang dimiliki sentra gakkumdu sangat terbatas," ujarnya.