Lalu, ada dua hal yang harus dibawa calon pemilih ke TPS saat hari pencoblosan. Kedua hal itu yakni formulir pemberitahuan (model C-6) dan e-KTP atau surat keterangan DISDUKCAPIL setempat.
Adapun waktu pemungutan suara dimulai pada pukul 07.00 dan selesai pada 13.00 waktu setempat.
Tata cara mencoblos
Tata cara mencoblos secara sah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.
Pemilihan presiden dan wakil presiden
Pemilih bisa menempatkan tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.
Dalam Pasal 53 dijelaskan suara untuk pemilu presiden dan wapres dinyatakan sah jika surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pemilu anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
Sama seperti pilpres, surat suara pada pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Hal ini diatur dalam Pasal 53 Ayat 2.
Tanda coblos bisa diletakkan pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
Pemilu anggota DPD
Sebagaimana Pasal 53 ayat 3, surat suara pemilihan anggota DPD harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan. dilansir cnnindonesia.com