Sebelumnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, sudah resmi mendaftarkan gugatan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke MK. Gugatan tersebut telah diterima MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
"Jadi pagi hari ini sudah fase berikutnya. Seperti yang kami sampaikan tadi malam bahwa kita menginginkan agar praktek demokrasi kita lebih baik. Harapannya dengan adanya proses di MK bisa jadi pembelajaran bagi kita semua," ujar Anies. dilansir cnbcindonesia.com