Pudjo menjelaskan berdasarkan Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka ladang ganja itupun dimusnahkan pada Rabu, 6 Maret 2024. Pemusnahan lahan ganja dipimpin Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Ruddi Setiawan.
"170 personel tim gabungan dilibatkan terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian serta Dinas Kehutanan," tandas dia.
Sementara itu, Penyidik Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan memburu seorang tersangka berinisial BUD, sebagai pemilik dua hektare ladang ganja siap panen di daerah itu.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra mengatakan bahwa temuan dua hektare ladang ganja itu berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar.
Mendapat informasi itu, Dody langsung memimpin timnya melakukan pengungkapan pada Selasa 30 Januari 2024. Tak mudah bagi polisi menuju lokasi ladang ganja siap panen tersebut. Dody mengaku, ia dan jajarannya berjalan kaki selama 9 jam untuk sampai ke lokasi ladang ganja.
"Kami langsung melakukan penggerebekan sebuah pondok di tengah ladang tersebut dan seorang pelaku ASM (40 tahun) warga desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang berhasil ditangkap, sementara BUD dinyatakan DPO," kata Dody dilansir dari Antara, Sabtu (3/2/2024).