Beranda Hukum dan Kriminal BNN Musnahkan Ladang Ganja di Provinsi Aceh

BNN Musnahkan Ladang Ganja di Provinsi Aceh

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan ladang ganja di Provinsi Aceh. Ada dua lokasi yang disasar dengan luas lahan 4 hektare.

0

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan 2.000 batang tanaman ganja siap panen dari lahan seluas dua hektare. Selain itu, polisi juga menggeledah sebuah pondok yang berjarak sekitar 1 km dari lahan ganja.

Dari lokasi tersebut, tim kembali menemukan ganja kering siap pakai sebanyak 100 kg dan paket sabu beserta alat isap (bong). Di lokasi, polisi juga meringkus ASM (40), warga Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Empat Lawang. 

"Setelah kami cabuti semua tanaman tersebut, selanjutnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 1.970 batang ganja. Sebanyak 30 batang ganja kami sita untuk di periksa di Labfor untuk di jadikan barang bukti. Sementara, 96 kg ganja kering tersebut dimusnahkan ditempat dengan cara di bakar dan sebanyak 4 kg disita untuk di periksa di Labfor dan di jadikan barang bukti proses penyidikan," tutur Dody.

Ia meyakinkan, dari pengungkapan tersebut, Polres Empat Lawang telah berhasil menyelamatkan jiwa manusia kurang lebih 2,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan bahaya narkoba.

"Sementara tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," tegasnya.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here