Beranda Umum BPOM Sorot Label BPA Pada Galon Air Minum

BPOM Sorot Label BPA Pada Galon Air Minum

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pencantuman label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon air minum berbahan polikarbonat.

0
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan pencantuman label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon air minum berbahan polikarbonat.

Studi kohort di Korea Selatan pada 2021 menunjukkan peningkatan risiko gangguan kesuburan atau infertilitas yang disebabkan oleh gangguan hormon akibat paparan BPA ke konsumen. Pemerintah Kanada bahkan mengeluarkan larangan terbatas pada penggunaan BPA dan memasukkan BPA sebagai zat beracun. 

Secara spesifik, negara lain seperti Perancis juga melarang penggunaan BPA pada seluruh kemasan pangan. Terkait kandungan BPA, Guru Besar dari Departemen Gizi Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia (FEMA), Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Hardinsyah pada Selasa kemarin angkat bicara. 

Dia mengatakan BPA yang ada pada bahan galon Polikarbonat (Galon PC) tidak akan berbahaya kalau tidak melebihi batas migrasi yang telah ditetapkan BPOM. Menurutnya, pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan  (AMDK) hanya berfungsi mendidik konsumen dan produsen agar dapat memperlakukan semua kemasan pangan sesuai aturan, bukan hanya pada galon PC saja.

Oleh sebab itu, publik berharap agar pemerintah berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak BPA bagi kesehatan. Tidak tersedianya air minum yang aman dan layak untuk dikonsumsi membuat sebagian besar masyarakat terpaksa menggunakan air minum dalam kemasan. 

Ke depan, pentingnya bagi pemerintah memberikan jaminan ketersediaan air minum yang aman dan layak untuk masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here