Ia pun berharap penyusunan kajian risiko bencana yang saat ini sudah masuk pada tahapan uji publik mendapatkan masukan dari stakeholder atau pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Pohuwato untuk kiranya dapat menyempurnakan kajian dokumen ini. “Penyusunan dokumen KRB sangat penting bagi setiap daerah khsusnya dalam rangka melakukan perencanaan pembangunan berkelanjutan. Out put dari kajian ini adalah dokumen KRB dan telah menjadi mandatory yang telah tertuang Permendagri Nomor 101 tahun 2018 yaitu standart teknis pelayanan minimal sub urusan bencana daerah kabupaten/kota”,pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan itu, Analisis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan BNPB RI, Asfirmanto Wasono, Perencanaan Wilayah Amalisis Utama BNPB RI, Sumardani Kusumajaya, unsur Polres Pohuwato, unsur Kodim 1313 Pohuwato, tokoh pemerhati lingkungan dan pemerhati bencana, unsur pengusaha Pohuwato, pimpinana OPD terkait.