Ketujuh, penambahan norma terkait pembentukan badan layanan umum oleh Menteri sebagai pelaksana penempatan pekerja imigran Indonesia. Delapan, Penambahan norma terkait dengan koordinasi, pendataan, dan pemutihan status kepada pekerja imigran Indonesia non-prosedural. Dan kesembilan, Pemanfaatan dana kredit usaha rakyat KUR agar dapat diakses oleh para pekerja imigran.
“Langkah ini perlu dilakukan untuk mengurangi beban biaya, pemberangkatan, dan pelatihan sebelum berangkat ke luar negeri. Akses KUR dapat menghindari pekerja imigran terhindar dari jeratan hutang para rentenir,” tegas politisi dapil Lampung I ini. dilansir dpr.go.id