Dia menjelaskan, setidaknya ada empat pertimbangan objektif yang harus diperhitungkan MK.
Pertama, MK sudah pernah memutuskan sistem pemilu proposional terbuka yang sesuai konstitusi pada 2008. Kedua, kini tahapan pemilu sudah sampai tengah jalan.
Ketiga, putusan akan membuat pembuat undang-undang sulit merumuskan sistem pemilu yang lebih baik karena salah satu sistem sudab dianggap tak konstitusional.
Keempat, banyak pasal yang akan berdampak apabila sistem pemilu ditetapkan menjadi proporsional tertutup sementara pencoblosan tinggal beberapa bulan lagi.
"Ini implikasinya akan panjang," jelasnya.