CARAPANDANG - Setelah pertarungan hukum selama lima tahun atas klaim penghindaran persyaratan upah minimum, Disney dikabarkan akan membayar $233 juta atau sekitar Rp3,7 triliun untuk menyelesaikan gugatan class action yang mewakili lebih dari 50.000 pekerja Disneyland yang dibayar rendah.
"Penyelesaian ini akan memberikan penghargaan yang signifikan di tangan para pekerja tersebut dan berdampak positif pada kehidupan mereka serta kesehatan dan kesejahteraan keluarga mereka,” kata seorang pengacara yang mewakili para karyawan bernama Randy Renick seperti dikutip Hollywood Reporter pada Selasa (17/12) waktu setempat.
Disahkannya Measure L oleh para pemilih Anaheim pada tahun 2018, yang memaksa bisnis perhotelan yang menerima potongan pajak untuk menaikkan upah minimum menjadi $15 per jam, dengan kenaikan yang dikaitkan dengan inflasi sehingga memicu gugatan tersebut.
Setelah inisiatif tersebut disetujui, Disney bergerak untuk mengakhiri subsidi sebesar $267 juta untuk sebuah hotel mewah guna menghindari mandat tersebut.
Ketua Disney Parks, Josh D'Amaro juga menyerukan untuk mengakhiri moratorium pajak hiburan selama beberapa dekade.
Para pekerja mengajukan gugatan class action yang diusulkan di Pengadilan Tinggi Orange County, dengan merujuk pada serangkaian kesepakatan dengan Anaheim pada tahun 1996 yang memberikan potongan pajak senilai lebih dari $200 juta kepada Disney untuk membantu membiayai pembangunan California Adventure dan garasi parkir.