Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR RI Doli Kurnia Tanjung mengatakan pembahasan UU ASN yang baru ini butuh waktu yang sangat panjang, kurang lebih dua tahun sembilan bulan, sehingga diharapkan UU ASN ini bisa menjawab tantangan ASN ke depan agar terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik. ”Hal ini dilakukan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang makin sejahtera,” pungkasnya.
Sebagai informasi bahwa dalam pembahasan tahap akhir Revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN sebelum disahkan menjadi UU ASN yang baru pada 26 September lalu disepakati bersama bahwa ASN kini terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu ini menjadi solusi dari status para tenaga honorer Indonesia sehingga tidak terjadi PHK atau pemberhentian dan akan dijelaskan secara terperinci dalam aturan turunan UU ASN, yakni melalui Peraturan Pemerintah (PP).