Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 ( satu ) tahun anggaran.
LKPJ tersebut wajib disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Walikota Bukittinggi Erman Safar, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada ketua, Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD, instansi vertikal, pelaku usaha, stakeholder yang senantiasa menjalin komunikasi, juga para pimpinan dan anggota partai politik yang turut menjaga harmonisasi kehidupan berpolitik di Kota ini.
Dia juga mengucapkannya kepada segenap aparat yang selalu siaga menjaga kondisi Kota ini agar selalu tertip dan nyaman. Para insan pers dan wartawan yang senantiasa menginformasikan perkembangan dinamika Kota ini dengan penuh independensinya yang berintegritas.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dalam LKPJ ini, menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi Tahun 2023 sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah beberapa kali diubah.