Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. dilansir antaranews.com
Emas Antam Naik Rp6.000 Jadi Rp1,124 Juta Per Gram
Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik Rp6.000 menjadi Rp1.016.000 per gram