CARAPANDANG - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan Training of Fasilitator (ToF) untuk mencetak fasilitator nasional Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren. Fasilitator nasional ini diharapkan dapat menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat menyampaikan pentingnya pengasuhan ramah anak di pesantren untuk menjamin perlindungan anak berbasis hak anak.
“Fasilitator nasional Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren ini diharapkan dapat menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat menyampaikan pentingnya pengasuhan ramah anak di pesantren guna menjamin perlindungan anak berbasis hak anak, sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal tidak hanya fisik dan spriritual, namun juga sosialnya,” ujar Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari.
Rohika menjelaskan bahwa berdasarkan data Profil Anak Indonesia 2021, dari 84,4 juta anak Indonesia, 1,64 juta diantaranya adalah santri. Kemudian, dari data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021, ditemukan bahwa 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun mengalami kekerasan dalam bentuk apaapun sepanjang hidupnya dan 3 dari 10 anak laki-laki usia 13-17 tahun mengalami kekerasan dalam bentuk apapun sepanjang hidupnya. Oleh karena itu, Rohika menegaskan bawa Negara wajib untuk melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan, termasuk anak-anak di pesantren.