Cadangan minyak dan gas yang signifikan telah ditemukan di landas kontinen pulau-pulau tersebut, termasuk Kepulauan Paracel, Pulau Thitu, Beting Scarborough, dan Kepulauan Spratly, dengan Whitson Reef sebagai bagiannya.
Pada 2016, setelah adanya gugatan dari Filipina, Mahkamah Arbitrase Antarbangsa di Den Haag memutuskan bahwa China tidak memiliki dasar untuk mengklaim wilayah di Laut China Selatan.
Pengadilan memutuskan bahwa pulau-pulau tersebut bukanlah wilayah yang disengketakan dan bukan merupakan zona ekonomi eksklusif, tetapi Beijing menolak untuk mengakui atau menerima keputusan tersebut.