"Kehadiran undang-undang tersebut memberikan keleluasaan bagi kita untuk terus merawat, memperkuat pemahaman, serta mengimplementasikan adat dan budaya dalam kehidupan sehari-hari. Seperti pemahaman tentang Adat Salingka Nagari, yang menunjukkan begitu kuatnya ikatan emosional kita dalam bernagari," ujar Gubernur lagi.
Oleh karena itu, Gubernur menekankan bahwa Pemprov Sumbar akan terus berupaya meluncurkan berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman akan nilai adat dan budaya. Termasuk salah satunya, merencanakan pengembangan fungsi Kompleks Masjid Raya Sumbar sebagai salah satu pusat pendidikan adat dan budaya Minang di Sumbar.
Sementara itu dalam laporannya, Kepala Disbud Sumbar Jefrinal Arifin menyampaikan, bahwa Bimtek tersebut berlangsung selama tiga hari, sejak Senin hingga Rabu (10-12/06/2024). Total 300 peserta turut mengikuti Bimtek yang digelar atas kerja sama Disbud Sumbar dengan Pokok Pikiran Anggota DPRD Sumbar, Gustami Hidayat.
"Penyelenggaraan Bimtek ini begitu penting. Terlebih mengingat perkembangan zaman yang hadir beserta pengaruh-pengaruhnya, sehingga dibutuhkan benteng yang kokoh bagi kita, berupa pemahaman akan nilai dasar adat dan budaya. Selain itu pula, pelaksanaan bimtek ini juga bagian dari pelaksanaan salah satu program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar," ucap Jefrinal.