"Ditengah keterbatasan anggaran untuk pengadaan kendaraan baru, perlu kreativitas lebih agar operasional kedinasan tidak terganggu. Namun tetap harus mempedomani aturan yang berlaku," tutur Mahyeldi.
Sebelumnya, Pemprov. Gorontalo telah menerapkan hal yang sama untuk pemenuhan kebutuhan akan kendaraan operasional semenjak tanggal 2 januari tahun 2018 yang lalu.
"Dilema kita di Pemprov. Sumbar, secara kuantitas jumlah kendaraan cukup namun secara kualitas sudah jauh menurun karena mayoritas umur ekonomisnya telah lebih dari 5 tahun maka biaya perawatan menjadi tinggi, untuk pengadaan baru APBD sangat terbatas," ujar Gubernur.
Menurut Gubernur, wacana ini tentu perlu kajian lebih mendalam dari OPD terkait seperti Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Hukum untuk membahasnya lebih komprehensif sampai nantinya ada petunjuk teknis, sebelum diterapkan. (adpsb)