Beranda Pemprov Sumbar Hanya yang Bertugas, Boleh Pakai Kendaraan Dinas Selama Masa Libur Lebaran

Hanya yang Bertugas, Boleh Pakai Kendaraan Dinas Selama Masa Libur Lebaran

Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Prov. Sumbar, Marwansyah mengatakan, terdapat sejumlah kepala dinas beserta jajarannya yang masuk dalam tim terpadu, yang nantinya tetap bertugas saat libur lebaran.

0
Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Prov. Sumbar, Marwansyah mengatakan, terdapat sejumlah kepala dinas beserta jajarannya yang masuk dalam tim terpadu, yang nantinya tetap bertugas saat libur lebaran.

Marwan menjelaskan, Tim Terpadu Penanganan Arus Mudik dan Balik Lebaran diperlukan untuk melihat kondisi riil di lapangan. Hal itu pula yang mendasari Pemprov Sumbar dalam menyimpulkan ada tiga  permasalahan yang menonjol tahun 2022 lalu, sehingga lahir kebijakan pada tahun ini seperti rekayasa lalu lintas pada jalur One Way System Padang-Bukittinggi.

Marwan juga mengungkapkan, petugas yang tergabung dalam tim bukan sekadar memantau. Mereka diwajibkan membuat laporan berkala dan terukur. Kemudian melakukan evaluasi dan saran upaya pemecahan masalah di lingkup tugasnya kepada gubernur dan wakil gubernur.

“Tugas Tim Terpadu tidak mudah. Mereka tidak diperkenankan cuti selama libur lebaran. Artinya tetap berkerja saat libur lebaran. Setiap 8 jam harus membuat laporan tentang keberadaannya dan hasil pengamatan di lapangan melalui grup whatsApp pimpinan yang telah disiapkan" bebernya.

Sesuai SK Gubernur Sumbar tentang Pembentukan Tim Terpadu Arus Mudik dan Balik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di Wilayah Provinsi Sumatera Barat ada beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditugaskan selama lebaran 2023.

Kepala OPD itu di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Sumbar dan jajarannya, Kepala Dinas Pariwisata dan jajarannya, Kasatpol PP dan jajarannya, Kadis LH dan jajarannya, Kadis BMCKTR dan jajarannya, Kalaksa BPBD dan jajarannya, Kadis Perdagangan dan jajarannya, serta Kadis Kesehatan dan jajarannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait