"Mestinya tindakan KPU tidak dengan menutup. Namun, memperbaiki kualitas teknologi dengan meningkatkan respons terhadap temuan anomali, kesalahan, dan juga kritik masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu menurut Titi, Sirekap merupakan sarana publikasi penghitungan dan rekapitulasi suara serta alat bantu dalam rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024. dilansir pikiran-rakyat.com