Dari total 10.323 bakal caleg yang didaftarkan, kata Idham, sebanyak 89,81 persen di antaranya yang belum memenuhi syarat sehingga dokumennya harus diperbaiki oleh parpol pengusung.
"Dari 10.323 (bakal caleg yang mendaftar) itu, hanya 10,19 persen (yang memenuhi syarat)," katanya.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Kemudian, pada 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS).
"Pasca-itu, kami baru mempersiapkan penetapan DCS. Paling lambat penetapan DCS itu pada 18 Agustus 2023," tambahnya.
Nantinya, DCS akan diumumkan oleh KPU di berbagai tingkatan selama lima hari, yakni pada 19-23 Agustus 2023.
"Mulai 19 Agustus, selama 10 hari sampai dengan tanggal 28 Agustus, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang kami publikasikan di berbagai tingkatan," ujar Idham.