Beranda Umum Hore! PNS Dapatkan Uang Makan Plus Lembur Usai Terbitnya Permenkeu

Hore! PNS Dapatkan Uang Makan Plus Lembur Usai Terbitnya Permenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

0
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

CARAPANDANG - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Aturan tersebut mengatur batas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugas untuk tahun anggaran 2024. Salah satu yang menjadi sorotan yakni adanya tambahan uang makan hingga Rp500 ribu per bulan, untuk 22 hari kerja.

Dalam aturannya, uang makan ini diberikan sebagai penambah daya tahan tubuh atau imunitas ASN saat bekerja.

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," begitu isi lampiran aturan yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani pada 28 April 2023.

Sehingga satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ASN tiap provinsi berbeda-beda mulai dariRp 18.000 hingga Rp25.000.

Adapun untuk DKI Jakarta, uang makan yang diberikan yakni sebesar Rp19.000. Sedangkan uang makan tertinggi diberikan untuk daerah Papua dan sekitarnya yakni Rp25.000.

Sehingga apabila dihitung waktu kerja 22 hari, maka ASN akan mendapatkan asupan dana makanan untuk imunitas sebesar Rp396.000 hingga Rp550.000.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here