IDI menyesalkan hilangnya pasal mengenai mandatory spending, sebagai komitmen negara, baik pusat maupun daerah, untuk mendapat kepastian hukum terkait pembiayaan kesehatan. Hilangnya pasal tersebut berarti masyarakat secara kuantitas tidak akan dihadapkan dengan upaya membangun kesehatan dengan sumber pendanaan di luar APBN dan APBD.
"Pembiayaan bisa dengan pinjaman, privatisasi sektor keshatan, komersialisasi. Ini akan membawa konsekuensi tentang ketahanan kesehatan bangsa Indonesia," tegasnya.
Atas dasar kajian yang sudah dilakukan, IDI bersama empat organisasi profesi lainnya yakni PPNI, IBI, IAI, dan PDGI akan menyiapkan upaya hukum untuk mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi RI.
"Kami akan selalu bersama rakyat, mendukung upaya perbaikan di sektor kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tutupnya.