Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) meminta impor alas kaki masuk dalam larangan terbatas atau Lartas seiring tersingkapnya kasus impor sepatu ilegal, terutama dari Singapura.
Hal itu diharapkan dapat melindungi UKM dan Industri Kecil Menengah yang menggeluti sektor industri sepatu.
Saat ini, menurut Deputi Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman, alas kaki belum termasuk dalam aturan terkait larangan impor pakaian bekas yang sudah ada.
Pada kenyataanya, Indonesia selain dibanjiri produk pakaian bekas, juga menjadi pasar sepatu bekas hasil impor.
Pemerintah telah mengatur barang yang dilarang ekspor dan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Selain itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai kehadiran barang impor ilegal ini mengganggu industri dalam negeri, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menyasar pembeli dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.