Beranda Umum Ini Rincian Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan 2025

Ini Rincian Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan 2025

0
Kebijakan tersebut merupakan transformasi menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

CARAPANDANG - Banyak masyarakat Indonesia belum mengetahui rincian pembayaran iuran BPJS Kesehatan 2025. Terutama, pasca pemerintah menghapus kategori kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. 

Simak rincian pembayaran iuran BPJS Kesehatan 2025 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Kebijakan tersebut merupakan transformasi menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Penghapusan kelas BPJS ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan penghapusan ini, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas pelayanan setara tanpa perbedaan kelas. 

Namun, perubahan ini berdampak pada penyesuaian besaran iuran yang harus dibayarkan peserta. Besaran iuran kini disesuaikan berdasarkan jenis kepesertaan dan penghasilan. 

Ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih tercantum di situs resmi BPJS. Iuran tersebut dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, seperti ASN, pekerja penerima upah, dan bukan penerima upah. 

Berikut rincian pembayaran iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Jenis Kepesertaan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022: 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here