CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus memantau perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) terkait dengan penyebaran informasi memanfaatkan media sosial dalam konteks politik menyambut perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"AI ini termasuk jadi perhatian kami, karena yang namanya AI masuk dalam ruang lingkup dunia digital.
Dalam dunia digital, kami punya sejumlah peraturan perundang-undangan.
Ada Undang-undang ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sekarang sedang direvisi, kemudian PP No.71/2019, ada Permenkominfo No.5/2020, dan juga KUHP," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, yang dilansir dari ANTARA, Sabtu.
Usman menegaskan bahwa pihaknya tetap memantau penggunaan AI dengan peraturan yang sudah ada, kendati Kemenkominfo juga harus melihat kembali apakah peraturan yang ada perlu diperbarui, seperti halnya UU ITE yang saat ini sedang direvisi.
"AI ini kami pantau dan masyarakat bisa melaporkan kalau menemukan disinformasi politik dengan menggunakan AI, seperti bentuk suara tiruan atau fake voice, deepfake dengan menggunakan wajah orang tertentu, atau suara yang menampilkan tokoh politik tertentu," terangnya.
Ia juga mengajak masyarakat luas, termasuk yang paling penting yaitu elit politik, untuk berpartisipasi dalam menciptakan atmosfer penggunaan media sosial yang baik dan sehat jelang Pemilu 2024