CARAPANDANG - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate didakwa meminta uang Rp500 juta sebanyak 20 kali selama periode Maret 2021 hingga Oktober 2022.
Uang itu diterima dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya Windi Purnama.
Penerimaan uang itu juga melalui perantara Direktur BLU Bakti Kominfo Anang Achmad Latief yang diperintahkan Johnny. Dia didakwa menerima Rp500 juta sebanyak 20 bulan hingga total mencapai Rp10 miliar.
"Terdakwa Johnny Gerard Plate selain menerima uang tunai sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 s.d. Oktober 2022 dengan total sebesar Rp10 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dengan cara memerintahkan Anang Achmad Latif " jelas jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana kasus BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023)
Selanjutnya, Johnny turut didakwa menerima uang atau beberapa fasilitas lain di antaranya berupa untuk perjalanan dinas hingga ironinya, sumbangan untuk yayasan pendidikan dan korban bencana.
Pertama, selama kurun waktu 2021-2022 Johnny didakwa mendapatkan fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak sekitar Rp420 juta, berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali di Suvarna Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu Sebelum Acara G20.