CARAPANDANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menyatakan bahwa tidak ada lonjakan harga tiket kereta setelah Lebaran 2025 dan sesuai aturan hanya diberlakukan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
"Sistem tarif batas atas dan bawah memberikan fleksibilitas kepada KAI dalam menentukan harga tiket, selama tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, adanya keluhan dari pengguna jasa yang mengaku mendapatkan harga tiket tinggi itu karena membelinya pada hari keberangkatan dan itu dipastikan tidak melebihi ketentuan yang berlaku.
Pada penjualan tiket saat mudik Lebaran 2025, KAI tetap berkomitmen menjaga keterjangkauan harga tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada lonjakan harga di luar batas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme pasar dalam koridor TBA-TBB," ujarnya.
Ixfan menyampaikan, dasar hukum dan tujuan pengaturan tarif penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) merupakan bentuk regulasi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, terutama pada periode-periode penting seperti musim mudik Lebaran.
"Ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjamin keberlangsungan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman," katanya.