CARAPANDANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup 74 perlintasan sebidang sepanjang Triwulan I 2025 untuk mencegah kecelakaan fatal di jalur kereta api yang berisiko mengancam keselamatan jiwa dan merugikan berbagai pihak.
"KAI terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dengan menutup 74 perlintasan sebidang pada periode Januari hingga Maret 2025," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba di Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan dari total tersebut, 24 merupakan perlintasan resmi yang telah terdaftar (register), dan 50 lainnya merupakan perlintasan liar yang tidak memiliki izin.
Ia menyampaikan langkah itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mewajibkan penutupan perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari dua meter.
"Penutupan dilakukan untuk menjamin keamanan dan kelancaran operasional kereta api," tuturnya.
Lebih lanjut, Anne mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, pihaknya telah menutup sebanyak 309 perlintasan sebidang di berbagai wilayah operasional. Hal itu sebagai upaya berkelanjutan KAI dalam memperkuat aspek keselamatan, sekaligus mengurangi titik potensi gangguan di jalur rel.