Beranda Warta Kementerian Kemen PPPA Cegah Perkawinan Anak di Sulawesi Tengah

Kemen PPPA Cegah Perkawinan Anak di Sulawesi Tengah

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak menyelenggarakan kegiatan Advokasi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Provinsi Sulawesi Tengah

0
istimewa

Rohika juga berharap memberi penguatan dengan penyusunan peraturan desa yang memuat sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan anak dan sanksi sosial bagi orang tua. “Perdes ini penting untuk membuat sanksi administrasi dan sosial di dalamnya. Misalnya tidak memberi fasilitas jika ada bantuan bantuan pemerintah. Ini harus dibantu dengan elemen lainnya. Misalnya Imam desa. Mengingat SDM diakar rumput ini adalah champion di tingkat desa ,”harapnya lagi.

Sementara, Subair, Kepala DP3A Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa daerahnya diklaim punya kabupaten dengan tingkat perkawinan anak yang tinggi. Misalnya di Kabupaten Buol yang saat ini telah dicanangkan oleh Wakil Gubernur Sulteng untuk langkah pencegahan perkawinan anak. Harapannya pelaksanaan kegiatan ini mampu membawa perubahan untuk menurunkan prevalensi Perkawinan Anak di Provinsi Sulawesi Tengah dan semua peserta yang hadir dapat menjadi champion untuk advokasi pencegahan pernikahan anak di lingkungan masing-masing.

Ketua Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Sulteng, Andi Fatmawati Saloko juga menyampaikan  apresiasi kegiatan yang diinisiasi Kementerian P3A ini.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat baik dan merupakan bentuk nyata dalam merumuskan pencegahan perkaeinan anak”, pungkas Andi, PUSPA.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here