“Guna mempermudah pelaksanaan implementasi di daerah, KemenPPPA bekerja sama dengan United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF) telah menyusun Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak yang dapat digunakan untuk memudahkan daerah dalam mengimplementasikan RAD PPA,” tutur Rohika.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) yang diwakili oleh Kepala Bidang PPUG Provinsi Papua, Adele menyampaikan, hasil kajian yang dilakukan Wahana Visi Indonesia (WVI) Papua dengan menggunakan 4 (empat) kabupaten sebagai sampel kajian, yaitu Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Asmat, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Jayapura mengindikasikan perkawinan anak di Papua cukup signifikan.
“Namun, Pemerintah Provinsi Papua memiliki keseriusan untuk memutus perkawinan terhadap anak mengingat banyaknya dampak yang ditimbulkan dari perkawinan anak tersebut dan berkomitmen untuk melakukan implementasi terhadap Pergub RAD PPA yang telah dibuat,” ungkap Adele.