Beranda Ekonomi Kemenkeu: THR dan Gaji Ke-13 Dorong Daya Beli Masyarakat

Kemenkeu: THR dan Gaji Ke-13 Dorong Daya Beli Masyarakat

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat.

0
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat.

Kini, di tengah kondisi perekonomian tahun 2024 yang masih menghadapi tantangan pelemahan global serta fenomena El Nino yang menciptakan risiko bagi inflasi, pemerintah menilai menjaga daya beli masyarakat guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional menjadi upaya yang perlu dilakukan.

Untuk itu, melalui pemberian THR dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja 100 persen, diharapkan aktivitas konsumsi masyarakat menguat dan perekonomian Indonesia dapat mencapai 5,2 persen (year-on-year/yoy) pada tahun 2024, sejalan dengan proyeksi Pemerintah.

“Harapannya pemberian THR dan Gaji 13 ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan agar berdampak positif bagi perekonomian nasional,” tutur dia.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here