Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan hasil koordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Blora dan jajaran kepolisian Cepu, tindak kekerasan seksual yang dilakukan para tersangka telah berlangsung sejak tahun 2022 di tiga lokasi yaitu di pencucian motor tempat kerja pelaku, pasar swalayan dan rumah korban. Pelaku menggunakan modus berupa iming-iming uang untuk menjerat korban. Korban saat ini dalam kondisi hamil tujuh bulan.
“Tim Layanan SAPA 129 dan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Blora juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk melakukan penanganan dan pendampingan kepada korban. Pendampingan yang dilakukan berupa visum, pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikolog. Saat ini, korban tinggal bersama kedua orang tuanya, kami akan terus memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. Kami juga memastikan agar korban tetap mendapatkan hak pendidikannya,” jelas Nahar.