Nahar mengatakan jika para pelaku terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Dalam hal 1 dari 6 pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban, maka pidana penjara terhadap pelaku tersebut dapat ditambah 1/3 (sepertiga) sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3) sehingga ancaman pidana penjara bagi para pelaku bisa mencapai 20 tahun.
Nahar juga mengajak masyarakat yang melihat atau mengalami kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, UPT Bidang Sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 yang dikelola oleh Kemen PPPA. dilansir kemenpppa.go.id