Beranda Warta Kementerian KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual di Wonogiri

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual di Wonogiri

KemenPPPA mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan Guru Madrasah (Y) terhadap siswi di Kecamatan Baturetno

0
Istimewa

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Tim KemenPPPA, jenis pelecehan seksual dan waktu yang dilakukan kedua pelaku melakukan aksinya bervariasi, mulai dari memegang hingga memasukkan jari ke area sensitif korban. Semua aksi para pelaku dilakukan di lingkungan sekolah (ruang kelas dan ruang guru).

“Para korban mengalami trauma atas pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Rencananya korban akan mendapatkan pendampingan psikologis. Tim KemenPPPA akan berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Wonogiri untuk memastikan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan dan terus memantau proses hukum agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Nahar.

Perbuatan kedua pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua pelaku dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari hukuman karena merupakan pendidik dan tenaga kependidikan, selain itu juga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang sesuai Pasal 82 Ayat (2) dan (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here