Pasangan Nurul Hadi (37) dan Sulistiawati (18) mengakui adanya manfaat atas kegiatan ini. "Karena waktu nikah itu saya masih bolak balik pengadilan karena istri saya masih umur 16 tahun. Jadi sampai sekarang masih belum sempat mengurus akte dan NIK anak saya. Alhamdulillah dengan adanya kegiatan ini semua langsung jadi hari ini juga,” kata Hadi, ayah dari Kamil Malik (4 bulan).
Warga lainnya, Dewi Supriatiningsih merasa terbantu dengan kegiatan ini. Perempuan 27 tahun ini bersyukur dapat dipersatukan dalam satu KK dengan suami dan anak-anaknya. “Seneng, karena suami kan merantau jadi sampai sekarang belum bisa ngurus. Jadi ini pas dapet undangan dari kepala desa langsung kesini dan langsung jadi KK sama aktenya,” ujarnya. Kesempatan ini juga dilakukan registrasi bayinya yang berumur 5 bulan.
Setiap masyarakat harus memiliki dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan merupakan bentuk identitas diri sekaligus menunjukkan status kewarganegaraannya. Tak terkecuali bagi anak-anak, sebagaimana tertuang dalam Pasal Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa 'Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan'.
Oleh karenanya, NIK menjadi Nomor Identitas Tunggal (Single Identity Number/SIN) sebagai kunci akses setiap penduduk (anak, dewasa, orang tua) untuk mendapatkan berbagai layanan publik termasuk didalamnya akses pelayanan kesehatan.