Beranda Hukum dan Kriminal Kementerian HAM Minta Kapolri Hapus SKCK

Kementerian HAM Minta Kapolri Hapus SKCK

0
Kementerian HAM meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pasalnya, SKCK ini dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

CARAPANDANG - Kementerian HAM meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Pasalnya, SKCK ini dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara. 

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo mengatakan, surat ditandatangani Menteri HAM telah dikirim ke Mabes Polri. Usulan ini muncul setelah pihaknya melakukan kunjungan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia. 

“Pak Menteri HAM telah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK. Dengan melakukan sendiri sejumlah kajian secara akademis maupun praktisi,” kata Nicholay saat dikonfirmasi, Sabtu (22/3/2025). 

Nicholay menjelaskan, banyak mantan narapidana yang kembali di penjara, lantaran kesulitan mencari pekerjaan usai dibebaskan. Pasalnya, mereka sangat terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

“Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup," ujarnya. "Bahkan, mereka berpikiran mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa hidup layak, maupun normal karena terbebani stigma narapidana". 

Usulan itu, kata Nicholay, dilakukan demi penegakan, pemenuhan dan penguatan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, Kementerian HAM berpandangan bahwa setiap manusia, termasuk narapidana, mempunyai hak asasi yang melekat sejak lahir. 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here