Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. dilansir antaranews.com
KPU RI mempertimbangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional untuk pemilu di dalam negeri diadakan dalam dua panel.