CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk penyebaran SMS penipuan dengan metode Fake BTS. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin marak.
Dilansir dari akun Instagram resmi Kemkomdigi, modus penipuan melalui Fake BTS dilakukan dengan cara pelaku memancarkan sinyal yang menyerupai BTS operator resmi. Dengan menggunakan infrastruktur telekomunikasi ilegal pelaku mengirimkan SMS massal berisi tautan hadiah palsu, permintaan data pribadi, informasi perbankan, hingga kode OTP. Metode ini membuat pesan sulit dilacak dan berada di luar kendali operator resmi.
Untuk menindak tegas kasus ini, Kemkomdigi melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) aktif memantau dan melacak sinyal frekuensi radio ilegal. Kemkomdigi juga berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya pencegahan dan penindakan.
Selain itu, Kemkomdigi bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan para pelaku mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan SMS berisi tautan mencurigakan dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Jika menerima pesan mencurigakan, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan pemerintah.