CARAPANDANG - Komisi II DPR RI mengagendakan gelar rapat membahas Peraturan KPU (PKPU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan. Rapat konsultasi ini dilakukan setelah Komisi II menerima Rancangan PKPU terkait persyaratan pencalonan kepala daerah tersebut.
"Insyaallah besok hari Senin (26/8/2024), kita akan tinggal putuskan secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU. DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Doli menekankan, karena pada dasarnya DPR dan Pemerintah telah setuju, rapat Senin nanti hanyalah formalitas. Rapat ini akan dihadiri perwakilan pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
Ia menambahkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini sesungguhnya telah dijadwalkan sejak lama. Rapat akan digelar pukul 10.00 WIB.
"Kita jadwalkan sejak lama sebetulnya, sudah seminggu yang lalu ya kita jadwalkan hari Senin RDP. Konsultasi yang dimohonkan oleh KPU dan Bawaslu pada DPR dan pemerintah," ucapnya.