Oleh karena itu, dia meminta kepada Kemendagri agar mempertimbangkan secara matang dan hati-hati sebelum membuat keputusan terkait wacana itu. Menurutnya jika tidak ada urgensinya, tidak perlu diputuskan.
Terlebih, pemberian status daerah istimewa bukan perkara sulit karena hanya perlu mengubah undang-undang. Berbeda dengan pemekaran daerah yang memerlukan proses panjang hingga rekomendasi.
"Jadi walaupun mudah tapi hati-hati. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah baru," demikian Doli.