"Mereka menjelaskan bahwa ada tiga hal, yang pertama tentang adanya relasi kekuasaan sebagai Ketua KPU. Kemudian yang kedua, adanya penggunaan fasilitas negara, dalam hal ini fasilitas institusi KPU RI. Kemudian yang ketiga adalah tindakan asusila," katanya.
Selanjutnya, kata dia, Komisi II DPR RI akan menunggu keputusan presiden (keppres) terkait dengan putusan DKPP tersebut. Setelah itu, lanjut dia, pihaknya akan melihat perkembangannya seperti apa.
Selanjutnya, kata dia, Komisi II DPR RI akan menunggu keputusan presiden (keppres) terkait dengan putusan DKPP tersebut. Setelah itu, lanjut dia, pihaknya akan melihat perkembangannya seperti apa.