Beranda Politik Komisi II DPR RI Tegaskan RUU Pemilu Jadi Prioritas

Komisi II DPR RI Tegaskan RUU Pemilu Jadi Prioritas

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi prioritas utama pihaknya. Ia menyebut, RUU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II DPR, dan bukan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

0
Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi prioritas utama pihaknya.

CARAPANDANG - Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menegaskan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi prioritas utama pihaknya. Ia menyebut, RUU Pemilu harus dibahas oleh Komisi II DPR, dan bukan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"UU Pemilu prioritas Komisi II DPR, karena kita sudah menyelenggarakan mengundang berbagai stakeholder, termasuk pengamat. Alangkah tepatnya baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di leading sektor mitra kerja di Komisi II DPR," kata Aria kepada wartawan di Gedung DPR Jakarta, pada Kamis (17/4/2025).

Aria menyatakan, fungsi dan kewenangan Baleg DPR adalah untuk melakukan sinkronisasi setiap Revisi Undang-Undang. Ia menilai, pembahasan RUU Pemilu dilakukan di Baleg DPR adalah kurang tepat, dan tidak sesuai aturan yang ada.

"Undang-undang itu dibuat oleh DPR. Yang pertama oleh yang namanya Pansus besar, Pansus kecil dengan jumlahnya dan tergantung materinya itu lintas sektoral nggak," ucapnya. 

"Kalau itu bisa lebih spesifik itu dibuat di Komisi terkait, lewat Pansus Komisi dan Panja yang dibuat oleh Komisi. Baru kemudian sinkronisasi, harmonisasi itu di Baleg," ujarnya. 

Aria menambahkan, substansi penyelenggara Pemilihan Umum yaitu berada di Komisi II DPR. Menurutnya, pembahasan RUU Pemilu sebaiknya dilakukan di Komisi II DPR.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here