Dia menjelaskan, keempat adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Khairul Saleh mengatakan bahwa RUU inisiatif DPR tersebut akan dituntaskan pembahasannya oleh Komisi III DPR bersama pemerintah pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024.
"RUU MK pada masa sidang ini akan di selesaikan," katanya.
Menurut dia, ada empat poin penting yang menjadi pembahasan RUU MK, pertama, persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi. Kedua, evaluasi hakim konstitusi.
Poin ketiga menurut Khairul Saleh yaitu terkait unsur keanggotaan Majelis Kehormatan MK (MKMK), dan keempat, penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua MK.