Sementara itu Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menduga masih banyaknya calon haji yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) karena tidak diberlakukannya kebijakan pendamping lansia dari anggota keluarga.
Namun yang akan menjadi kendala, kata dia, apabila kebijakan pendamping lansia diperbolehkan maka akan mengganggu hak kuota jamaah lain.
"Di satu sisi kalau toh (lansia) harus berangkat, anaknya tidak menyetujui untuk dia berangkat (karena tidak ada pendamping). Cuma persoalannya, kalau kita buka ruang untuk pendamping itu akan mengganggu hak kuota jamaah lain," kata Ashabul Kahfi.
Sebelumnya Kemenag menerapkan kebijakan baru yakni meniadakan pendamping jamaah lansia dan mahram demi penyelenggaraan haji yang berkeadilan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka tidak ada lagi jamaah yang bisa menyalip antrean dengan dalih menjadi pendamping lansia atau mahram.