CARAPANDANG - Komisi X DPR RI mendorong pemerintah agar memastikan pemerataan distribusi guru sehingga tidak ada persoalan kekurangan guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Kami mendorong pemerintah dalam hal pemerataan guru betul-betul memperhatikan wilayah 3T, termasuk di Maluku sangat kekurangan sekali," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, dia menjelaskan sejumlah cara yang dapat ditempuh oleh pemerintah dalam mewujudkan pendistribusian guru yang merata, di antaranya melanjutkan, pemerintah dapat membuat aturan mengenai skema transfer guru.
Dalam skema itu, pemerintah dapat melakukan pengiriman guru dari daerah yang sudah kelebihan guru, ke daerah yang mengalami kekurangan guru.
"Bila perlu ada aturan yang dibuat oleh Pemerintah untuk memeratakan guru ini. Ketika di provinsi lain kelebihan guru. maka dibuat aturan untuk mengirim guru-guru kita ke daerah-daerah 3T, termasuk Maluku," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah. Ia mengungkapkan pentingnya pengiriman tenaga pendidik dari daerah yang sudah kelebihan guru ke daerah yang masih minim.
"Dulu pernah terjadi sebuah provinsi kekurangan guru meminjam ke provinsi lain yang kelebihan guru untuk dipinjam 4–5 tahun. Mempersiapkan guru-guru selama itu, yang belum S-1 didorong S-1 dulu. Jadi, guru-guru itu dipinjam dari provinsi yang kelebihan guru," kata dia.